TERAS SRAGEN – Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam bersama sejumlah 14 personel Polres Sragen menerima penghargaan dari tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak (TRCPPA) Indonesia, bertempat di aula Satya Haprabu, Rabu, (13/09/2023).
Pemberian penghargaan diberikan TRC PPA Indonesia kepada Kapolres Sragen dan jajarannya, atas prestasi yang diraih Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen dalam upaya penegakan hukum serta berhasil mengungkap perkara anak dan jaringan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Sragen.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua Umum Team Reaksi Cepat Pelindungan Perempuan Jeny Claudya Lumowa, kepada Kapolres Sragen dan 14 anggota Polres Sragen lainnya.
Dalam pemberian penghargaan tersebut, Ketua Tim Jeny Claudya Lumowa didampingi Sekjend Reaksi Cepat Pelindungan Perempuan Dan Anak Yusnan Inaku, Ketua Reaksi Cepat Pelindungan Perempuan Dan Anak Suranto, dan Ketua Koordinator Lapangan Jateng Rachmat.
Penghargaan juga berikan kepada sejumlah 14 anggota Sat Reskrim Polres Sragen yang berprestasi diantaranya Wakapolres Sragen Kompol M. Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono, Kanit IV Sat Reskrim Polres Sragen Iptu Tri Ediyanto, Ba Sat Reskrim Polres Sragen Aipda Lisa Megawati, Aipda Ernawati, Aipda Nur Syamsudin, Bripka Lisa Majid, Bripka Wisnu Ardy Nugroho, Brigadir Edwin Adi Pambudi, Briptu Yuniar Aji Mawarsih, Briptu Ilhamzah Danu Setiawan, Briptu Wahid Halayudha Bima Febrianto, Bripka Cucuk Umarsono, Bripka Agus Hartoko.
Ketua TRC PPA Indonesia Jeny Claudya Lumowa mengatakan bahwa pemberian pengharagaan tersebut berdasarkan hasil survey serta wawacara tim dengan masyarakat yang sedang menjalani proses hukum dan telah menjadi korban kejahatan di wilayah Sragen.
Pihaknya, kata Jeny Claudya Lumowa, terlebih dahulu melakukan pendalaman di lapangan. Hasil dari survey lapangan itu, kemudian dijadikan dasar untuk menentukan prestasi Polres Sragen.
“Penghargaan ini berdasarkan hasil survei da investigasi serta wawancara dengan masyarakat yang sedang atau menjalani proses hukum dan mereka para perempuan dan anak yang telah menjadi korban kejahatan atau kekerasan,” jelas Jeny Claudya Lumowa.(Polres Sragen/bin)