TERAS SRAGEN – Gara-gara mencuri handphone dan uang, Ricki Martin alias Pikpok warga Wetan Sragen ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan tim Resmob Macan Putih Sat Reskrim, setelah perkara pencurian berupa uang tunai Rp 5 juta serta handphone (HP), dilaporkan korban bernama Simah warga Kampung Widoro, Sragen Wetan pada 8 September 2023 lalu ke Polres Sragen.
“Berawal dari laporan korban, kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama oleh tim Resmob. Saat ditangkap, tersangka mengakui telah mengambil uang dan HP milik korban, “ ungkap AKP Wikan dalam keterangannya, Rabu, (13/09/2023).
BACA JUGA: Tim Macan Putih Polres Sragen Bekuk Pencuri Modul UBBP Tower PT Telkomsel
Keberadaan Tersangka yang telah melakukan tindak pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Sragen ini langsung dapat diendus petugas. Saat ditangkap, Selasa (12/9) pukul 23.00 WIB, tersangka sedang berada di toko urban vape Sragen.
“Saat diinterograsi petugas, tersangka mengakui perbuatannya, telah mencuri di rumah korban pada 8 September 2023 lalu, tepatnya pukul 04.30 WIB, saat korban masih tertidur,“ tambah perwira ramah ini.
Saat ini, barangbukti berupa tas berisi uang sebesar Rp 5 juta, surat-surat serta buku tabungan milik korban, HP merk OPPO telah diamankan petugas.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal diganjar hukuman sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, “ pungkas AKP Wikan. (Polres Sragen/bin)