TERAS SRAGEN – Jaga dan rawat dengan baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda, foto KTP nya jangan disimpan di google. Baru-baru ini sebuah unggahan yang berisi klaim berhasil mencairkan pinjaman online (pinjol) dengan KTP tengah menghebohkan sosial media (medsos).
Bagaimana tidak, KTP yang digunakan untuk mencairkan pinjol itu milik orang lain yang diambil dari Google.
“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis unggahan di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang, Kamis (5/10/2023)
Terkait hal ini, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan penggunaan KTP orang lain merupakan pelanggaran.
“Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius,” kata Sarjito.
Oleh karena itu, penggunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri seperti pada unggahan itu dapat dilaporkan kepada penegak hukum.