Simak Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjaman Online atau Tidak di BI Checking

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

Cara Cek KTP Digunakan untuk Pinjol atau Tidak

Salah satu cara untuk mengecek apakah NIK KTP dipakai oleh orang lain untuk mencairkan pinjol atau tidak adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.

Nantinya, OJK akan memperlihatkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang Anda ingin periksa.

Seseorang yang menggunakan paylater atau pinjol tapi pembayarannya macet akan berdampak pada skor kredit BI Checking.

Apabila muncul keterangan kredit tidak lancar, kredit diragukan atau kredit macet padahal Anda tidak pernah berutang atau mencairkan pinjol, maka kemungkinan besar data Anda disalahgunakan.

Inilah Cara Cek BI Checking

1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP atau komputer
2. Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama.
3. Pada “Debitur” klik “Perseorangan”, pada “Jenis Identitas Debitur”, klik “KTP”
4. Isi nomor KTP Anda
5. Klik “Selanjutnya”.
6. Masukkan data registrasi secara lengkap.
7. Isi proses BI Checking.
8. Unggah dokumen file KTP.
9. Unggah foto diri sesuai instruksi.
10. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
11. Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
12. OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Berikut rincian Skor BI Checking:

1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *