Proses mekanisme kerja sama ini sudah diatur dalam peraturan Polri tentang tata cara perkawinan dan perceraian bagi PNS. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan koordinasi dan persamaan persepsi dalam penanganan permasalahan di lingkungan Pegawai Negeri.
“Saya selaku pimpinan Polres Sragen saya tidak menginginkan adanya perceraian yang dilakukan oleh anggota, yang mana Polres Sragen selalu mengedepankan koordinasi dan mediasi agar permasalahan bisa terselesaikan,” ungkap perwira ramah ini.
Jamal menegaskan bahwa kunci terlaksananya tugas Kepolisian dapat tercapai dengan baik adalah dari keluarga yang harmonis.
“Keluarga yang harmonis adalah kunci dalam mendukung melaksanakan tugas sehari-hari bagi anggota Polri, yang mana kita harapkan tidak ada perceraian di Polres Sragen,” pungkas Jamal.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sragen Lanjarto dalam sambutannya, menyatakan bahwa kegiatan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut di tingkat Kabupaten, karena sudah ada perjanjian antar instansi antara Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Polda Jateng.
“Kerjasama Pengadilan Agama dengan Polri tidak hanya Perceraian namun juga Ekonomi Syariah yang banyak turunannya seperti Bank Syariah, Hotel Syariah dan eksekusi putusan pengadilan,” terang Lanjarto.
Lanjarto berharap kerjasama Pengadilan Agama dengan Polri ini dapat terus berjalan dengan baik dan dapat membangun sinergi.
“Kami siap memberikan pelayanan bimbingan konseling bagi anggota Polri yang berperkara, dan sidang perceraian menjadi alternatif terakhir,” tandas Lanjarto. (Polres Sragen/han)