Sragen  

Stop Bullying, Polsek Kedawung Sragen Adakan Penyuluhan Kenakalan Remaja Pelajar di SDN 1 Karangpelem

Polsek Kedawung Sragen
Polsek Kedawung Sragen Adakan Penyuluhan Kenakalan Remaja Pelajar di SDN 1 Karangpelem

TERAS SRAGEN – Polres Sragen bergerak cepat dengan melakukan penyuluhan tentang kenakalan remaja atas maraknya bullying atau perundungan terhadap siswa-siswi pelajar.

Kegiatan ini dilaksanakan menyusul ramainya kasus perundungan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok siswa SMP di Kabupaten Cilacap yang terjadi pekan lalu hingga viral di media sosial.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya mengatakan bahwa untuk mencegah kasus serupa terjadi di Kabupaten Sragen, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya dengan melakukan penyuluhan terhadap pelajar SD, SMP hingga SLTA, yang ada di Sragen dimulai sejak 2 Oktober 2023.

Penyuluhan juga dilakukan oleh Polsek Kedawung terhadap siswa-siswi sekolah dasar Negeri Karang Pelem 1 di Dukuh sawit Desa Karang pelem Kecamatan Kedawung Sragen.

Dalam kegiatan itu Kapolsek Kedawung AKP Walidi dalam kedatangannya sebagai inspektur upacara momentum Hari Kesaktian Pancasila, menyisipkan penyuluhan tentang kenakalan remaja terkhusus dengan maraknya bullying atau perundungan di lingkungan sekolah yang dilakukan pelajar.

Hadir dalam kegiatan upacara bendera hari Kesaktian Pancasila serta penyuluhan tentang kenakalan remaja, diantaranya Kepala SD Negeri 1 Karang pelem Ibu Amin Marlinda, bhabinkamtibmas, Babinsa serta sebanyak 158 pelajar SD Negeri 1 Karangpelem.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada pihak Sekolah, yang telah mengundang kami untuk memberikan materi atau penyuluhan mengenai maraknya bullying yang akhir-akhir ini terjadi di kalangan pelajar. ini sangat menjadi atensi dari pimpinan kami, untuk selalu memperingatkan warga masyarakat dan yang paling utama kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah.

Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, dapat mengurangi atau bahkan tidak terjadi lagi kasus serupa di lingkungan sekolah di wilayah kecamatan Kedawung, ” kara AKP Walidi mewakili Kapolres Sragen, Senin, (02/20/2023).

Lebih lanjut AKP walidi menguraikan tentang definisi bullying, di mana Ketika seseorang terus-menerus menyakiti mengganggu atau membuat teman-temannya merasa buruk dengan sengaja.

”Ini termasuk melakukan hal-hal yang tidak baik seperti mengatakan kata-kata jahat melakukan hal-hal yang kasar atau membuat teman merasa tidak nyaman berulang-ulang kali,” tambah AKP Walidi.

AKP Walidi juga mengajak pihak sekolah untuk bekerjasama menjadikan sekolah tempat yang aman dan bahagia bagi semua pelajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *