Tim Macan Putih Polres Sragen Bekuk Tiga Orang Komplotan Pencuri Motor, Satu Diantaranya Perempuan

Pencurian Motor Sragen

TERAS SRAGEN – Komplotan sepeda motor yang beraksi di Sragen berhasil ditangkap oleh tim Macan Putih Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen. Komplotan tersebut terdiri dari 3 orang pelaku, satu diantaranya seorang perempuan.

Ketiga komplotan pencurian motor itu diantaranya berinisial DFW alias Celeng warga Dukuh Ngledok kelurahan Sragen Tengah Sragen, YE alais Pendi (24) warga Nglaran Kecamatan Ngrampal dan IL (22) warga Desa Pilangrejo Kecamatan Gondang Sragen.

Peristiwa bermula dari penangkapan tersangka DFW di wilayah Boyolali. Dari penangkapan tersangka DFW, tim macan putih akhirnya berhasil mengembangkan dan kembali menangkap 2 orang tersangka YE dan IL di Sragen.

Pencurian sepeda motor itu sendiri terjadi pada 31 Maret 2023 lalu, di tempat kejadian depan kost Setya di Kelurahan Sragen Wetan Sragen.

Di depan petugas, tersangka DFW alias Celeng mengaku melakukan pencurian bekerjasama dengan dua rekannya.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Srikadiyono dalam keterangannya mengatakan, modus para pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Peran IL adalah membuat korban lengah, kemudian dua tersangka beraksi, saat korban berada dalam kost bersama dengan IL.

Keterlibatan IL itu sendiri dikarenakan merasa sakit hati dengan korban. Yang kemudian IL kemudian berencana melakukan pencurian dengan dibantu oleh dua rekannya, yang satu diantaranya adalah mantan suaminya.

“Modus pencurian memanfaatkan kelengahan korban. Peran IL dalam perkara ini adalah membuat korban lengah, dengan mengajak korban ke kostnya. Setelah itu, tersangka DFW dan YE melakukan pencurian sepeda motor di depan kost, saat korban berada di dalam kost bersama IL,“ ujar Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono kepada wartawan, Rabu, (27/09/2023).

“Penangkapan para tersangka dilakukan jajaran tim Resmob diawali dengan menangkap tersangka DFW di Boyolali, kemudian dikembangkan, menangkap dua tersangka lainnya dalam aksinya melakukan pencurian sepeda motor. Para tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor,“ tambah AKP Wikan. (Polres Sragen/han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *