Resmob Polres Sragen Tangkap Sopir Anggota DPRD Karena Bobol ATM Rp 41,5 Juta

Polres-Sragen

Korban kemudian meminta tolong kepada dua orang saksi untuk melakukan kroscek di bank BRI. Dari situ Ia mendapatkan keterangan bahwa saldo ATM milik korban hanya tinggal Rp 50 ribu saja.

Petugas banka menerangkan bahwa sebesar Rp 41,5 juta yang ada pada tabungan korban telah habis diambil melalui transaksi pada mesin ATM.

Merasa dirugikan puluhan juta rupiah, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Plupuh. Dan berdasarkan laporan tersebut, kemudian Kapolsek Plupuh beserta tim melakukan penyelidikan bersama-sama dengan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen.

Dari hasil penelusuran itu, dalam tempo 3 hari pelaku berhasil ditangkap di salah satu Homestay di Karawang Jawa Barat.

“Karena aksi kejahatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, petugas telah menyita uang sisa hasil kejahatan yang belum digunakan Rp 31,5 juta, laptop dan sepeda motor milik korban, serta barang bukti pembelian handphone dari uang korban,” jelas AKBP Jamal Alam. (Polres Sragen/bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *