TERAS SRAGEN – Akhirnya petualangan DNAW alias Duwek warga Semarang dan FNR alias Nur warga Ngawi berakhir di tahanan Polres Sragen.
Keduanya merupakan pelaku pencurian spesialis modul Universal Baseband Processing (UBBP) di tower milik PT Telkomsel dibekuk tim Resmob Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen.
Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksi hingga di 7 kabupaten atau 22 tempat, dan berhasil ditangkap setelah beraksi di Sragen, dengan mencuri 3 buah modul milik PT Telkomsel di Dukuh Sentulan desa Jeruk, Kecamatan Miri, Sragen senilai Rp 15 juta.
Pelaku Duwek dan Nur mengaku telah melakukan pencurian dengan hasil serupa di sejumlah 22 TKP lainnya yang tersebar di 7 kabupaten wilayah Jawa Tengah.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, penangkapan tersangka pencurian 3 buah modul UBBP milik PT Telkom tersebut, berawal dari laporan Budi Widayat.
Pihak PT Telkomsel menghubungi Budi Widayat setelah mendeteksi adanya gangguan pemancar yang diduga telah terjadi perusakan pada modul tower Portelindo di wilayah Gemolong.
Peristiwa itu bermula pada Senin, (11/9) sekitar pukul 11.15 WIB, saat petugas sedang berada di TKP untuk memperbaiki GPS pada tower di Dukuh Sentulan Desa Jeruk kecamatan Miri Sragen.
“Dan, pada pukul 12.20 WIB, petugas mendapatkan telepon dari pihak supervisor PT Telkomsel yang berada di Solo, bahwa diduga ada gangguan yang disebabkan kerusakan modul pada tower di wilayah gemolong,“ ujar Kasat Reskrim AKP Wikan mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Selasa, (12/09/2023).
Respon (2)