Sragen  

Tim Macan Putih Polres Sragen Bekuk Pencuri Modul UBBP Tower PT Telkomsel

Polres Sragen
FT Polres Sragen

Nah, dari informasi itu, petugas kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Miri. Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa gangguan jaringan tersebut disebabkan karena 3 modul UBBP pada tower yang di wilayah Gemolong telah dicuri.

Pencurian itu terjadi pada pukul 13.15 WIB, dan kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap unit Resmob tim Macan Putih bersama tim gabungan Polsek Miri dan Polsek Gemolong pada pukul 13.30 WIB atau selang 15 menit, di jalan Gemolong- Karanggede tepatnya di depan Polsek Andong Boyolali.

Keduanya lantas diamankan di Polsek Miri Sragen. Saat dilakukan intrograsi, keduanya mengakui telah beraksi di sejumlah 7 Polres dengan 22 TKP. Selain mengamankan pelaku, petugas juga telah menyita peralatan yang digunakan para pelaku serta barangbukti berupa modul UBBP milik PT Telkomsel.

“Kedua tersangka bakal diganjar hukuman sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tandas AKP Wikan. (Azr/Hms Polres Sragen)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *