TERAS SRAGEN – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menangkap seorang pemuda berinisisl DES warga Jenawi, setelah aksinya mencuri 30 buah tabung gas di wilayah Sragen Kota terungkap.
Kejadian pencurian terjadi pada Jumat (15/9), diketahui dan dilaporkan oleh pemilik Ayub Wijayanto warga Dukuh Tlobongan Desa Sine, ke Polsek Sragen Kota ke Mapolsek Sragen kota.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono menjelaskan, dari laporan kejadian tersebut, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman bersama Polsek Sragen kota.
Dari penyelidikan itu kemudian diketahui identitas tersangka berinisial DES warga Jenawi. Sementara dari hasil integrasi terhadap tersangka DES, tabung gas yang telah dicuri tersebut sempat dijual senilai Rp 6,5 juta, namun hasil penjualan tersebut telah digunakan oleh tersangka dan hanya tersisa sebesar Rp 5.500.
”Tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 30 buah tabung gas elpiji di toko milik korban Ayub Wijayanto di Dukuh tlobungan Desa Sine Kecamatan Sragen kota. 30 tabung gas tersebut dijual seharga Rp 6,5 juta, namun uang hasil penjualan tersebut sudah habis dan hanya tersisa Rp 5500,” terang AKP Wikan, Selasa, (19/09/2023).
Saat ini tersangka telah diamankan di mapolres Sragen, berikut barang bukti berupa 30 tabung gas elpiji jenis melon.
“Atas perbuatannya, tersangka DES dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” Pungkas AKP Wikan. (Polres Sragen)
Respon (1)